Tanggapi Putusan MK, JSIT Indonesia Usulkan Voucher Pendidikan untuk Anak Sekolah

Jakarta (29/06) — Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia, melalui Ketua Umumnya Fahmi Zulkarnain, mengusulkan penerapan sistem Voucher Pendidikan sebagai langkah strategis untuk menjamin keadilan pembiayaan pendidikan dasar.

Usulan ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, sesuai Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Fahmi Zulkarnain menjelaskan selama ini implementasi ‘pendidikan tanpa biaya’ lebih banyak berfokus pada sekolah negeri, sehingga menciptakan kesenjangan bagi siswa di sekolah swasta yang juga menyelenggarakan wajib belajar.

“Putusan MK menjadi tonggak penting untuk memastikan hak konstitusional siswa di semua jenis sekolah terpenuhi secara inklusif dan non diskriminatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/6/2025).

Konsep Voucher Pendidikan

Sistem Voucher Pendidikan yang diusulkan JSIT adalah subsidi berbasis hak konstitusional yang diberikan langsung kepada siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tujuannya adalah menghapus hambatan biaya pendidikan dasar, sehingga prinsip ‘tanpa biaya’ dapat diterapkan secara merata.

Voucher ini bersifat universal, diberikan berdasarkan status siswa sebagai warga negara yang menjalankan wajib belajar, bukan kondisi sosial-ekonomi.

“Voucher ini memungkinkan siswa memilih sekolah sesuai preferensi mereka tanpa diskriminasi antara negeri dan swasta. Nilainya dapat menutup atau mengurangi biaya SPP, dengan selisih biaya ditanggung orang tua jika ada,” jelas Fahmi.

Sinergi dengan Dana BOS JSIT mengusulkan agar Voucher Pendidikan diintegrasikan dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk efisiensi dan perluasan akses. Jika BOS berfokus pada pendanaan institusi sekolah, voucher pendidikan lebih berorientasi pada siswa sebagai subjek utama hak pendidikan.

“Kedua bentuk bantuan ini sama-sama memiliki peran signifikan dalam sistem pendidikan nasional dan dirancang untuk saling melengkapi guna menjamin pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia,” tambah Fahmi.

Kebijakan ini diproyeksikan membawa sejumlah manfaat, di antaranya: Memberikan perlakuan setara bagi siswa sekolah negeri dan swasta, mendorong sekolah swasta lebih kompetitif melalui pembiayaan berbasis kinerja, menjadikan sekolah swasta mitra strategis pemerintah, dan menjamin akses pendidikan dasar tanpa biaya bagi setiap anak Indonesia.

“Kebijakan Voucher Pendidikan adalah langkah progresif untuk mewujudkan keadilan pendidikan yang diamanatkan konstitusi. Kami ingin berkontribusi membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan,” tutup Fahmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*