Fungsi JSIT INDONESIA

Sesuai Anggaran Dasar JSIT INDONESIA Pasal 7,  JSIT INDONESIA menjalankan fungsinya sebagai:

 

    1. Penggerak: menjadi penggerak kemajuan pendidikan Indonesia
    2. Pelopor : Menjadi pelopor dalam inovasi pendidikan
    3. Pemberdayaan : Menjadi fasilitator pengembangan kualitas, kebutuhan anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu
    4. Koordinasi: mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan JSIT INDONESIA.
    5. Monitoring dan Evaluasi: melakukan pembinaan, pengawasan, penilaian, serta standarisasi penyelenggaraan sekolah bagi anggota JSIT INDONESIA.
    6. Advokasi: Memberikan perlindungan, membuka akses, dan melakukan pembelaan bagi sekolah anggota JSIT.
    7. Kajian Strategis: Melakukan kajian kajian strategis bagi organisasi dan anggota