Struktur Organisasi

Sesuai Anggaran Dasar  BAB V, Pasal 12 Tentang Organ Organisasi, JSIT INDONESIA memiliki Organ Organisasi sebagai berikut:

 

  1. Dewan Pembina adalah pengarah, pendamping, penasehat Pengurus Pusat JSIT INDONESIA dalam menjaga nilai-nilai, ideologi perjuangan, serta arah kebijakan organisasi sesuai dengan visi, misi, dan fungsi JSIT INDONESIA.
  2. Pengurus Pusat adalah pengurus tertinggi dalam organisasi JSIT INDONESIA sebagai penanggung jawab terhadap jalannya organisasi sesuai dengan amanah MUNAS.
  3. Pengurus Wilayah adalah pengurus organisasi JSIT INDONESIA di tingkat provinsi sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan amanah MUSWIL.
  4. Pengurus Daerah adalah pengurus organisasi JSIT INDONESIA di tingkat kota/kabupaten sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan Wilayah serta amanah MUSDA.