Dukung Gerakan Wakaf Nasional, Lembaga Wakaf JSIT Indonesia Daftarkan Diri ke BWI

Jakarta (22/09) — Dalam rangka memajukan dan menyosialisasikan Gerakan Wakaf Nasional, Lembaga Wakaf Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia mendaftarkan diri ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gedung Bayt Al-Qur’an, Jakarta Timur, Kamis (22/09).

Ketua Lembaga Wakaf JSIT Indonesia, Yuli Sugiarto dalam pemaparannya mengatakan pendirian Lembaga Wakaf JSIT Indonesia merupakan wujud keseriusan dalam memajukan Gerakan Wakaf Nasional.

“JSIT Indonesia sebagai entitas Pendidikan yang saat ini memiliki 2.400-an anggota SIT, menjadi penting untuk ambil bagian dalam mengkampanyekan Gerakan Wakaf Nasional yang dilakukan BWI sejauh ini,” ungkapnya.

Yuli memaparkan dengan adanya lembaga wakaf JSIT Indonesia ini diharapkan bisa berkontribusi dalam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota SIT di seluruh Indonesia.

“Lembaga wakaf JSIT Indonesia dibentuk sebagai salah satu amanat Munas JSIT Indonesia di Solo. Dimana kehadirannya sangat diharapkan untuk menjadi bagian kebermanfaatan bagi semua elemen masyarakat khususnya para anggota SIT dimanapun berada,” jelas Yuli.

Sementara itu, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Agus Priyatno mengatakan apa yang sudah dipresentasikan atau dipaparkan oleh lembaga wakaf JSIT Indonesia sudah lengkap dan terstruktur terutama dalam hal pengelolaan keuangan.

“Pengelolaan keuangan ini menjadi hal penting mengapa tadi saya pertegas agar rencana penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf ke depan bisa lebih sinkron dan yang paling penting adalah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ungkapnya.

Artinya, imbuh Agus, bahwa lahirnya Lembaga Wakaf JSIT ini adalah sebagai pondasi bagi JSIT sebagai proses belajar di lembaga Filantropi.

“Alhamdulillah ada pengurus yang sudah mengikuti sertifikasi Nadzhir. Sehingga orang-orang yang ada di dalamnya sudah memahami dan yang paling penting adalah bisa fokus dan visioner dalam menjalankan amanah di lembaga wakaf. Pengurus lembaga wakaf tidak boleh menjadi pengurus di JSIT Indonesia. Ini penting untuk lembaga wakaf JSIT agar lebih profesional,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*